topmetro.news – Yudi Munardi alias Munar (31), warga Jalan Baru Lingkungan XV, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan harus ‘menginap’ selama 4 tahun di penjara.
Majelis hakim dengan ketua Abdul Kadir, dalam amar putusannya, Rabu (2/6/2021) di Cakra 3 PN Medan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana 4 tahun penjara, terdakwa juga wajib membayar denda Rp800 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 2 bulan penjara.
Hanya saja dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan Esther Hutauruk.
Sebab yang terbukti di persidangan adalah dakwaan kedua penuntut umum. Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Sementara pada persidangan sebelumnya terdakwa warga Medan Marelan itu dituntut agar dipidana 6 tahun penjara. Hal itu sebagaimana dakwaan pertama JPU yakni pidana Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Abdul Kadir, baik terdakwa maupun penuntut umum lewat monitor video conference (vidcon) menyatakan menerima vonis tersebut.
Baru ‘Belanja’ Sabu
Sementara uraian dalam dakwaan menuebut, Sabtu (28/11/2020) terdakwa dengan sepeda motor baru ‘belanja’ sabu dari seseorang tidak ia ketahui namanya. TKP ‘belanja’ di belakang Kantor Lurah Pekan Labuhan Jalan Benteng, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Dalam perjalanan mau pulang ke rumahnya, 3 petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan kemudian menyetop terdakwa di Jalan Marelan Raya, Pasar V, Gang Kambing, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Penyetopan terjadi karena gerak-gerik terdakawa mencurigakan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik berisikan 0,16 gram serbuk putih. Hasil pemeriksaan laboratorium, mengandung metamfetamin, populer dengan sebutan sabu.
reporter | Robert Siregar